Pribumi Islam Gus Dur, Realitas Islam Indonesia

3 hours ago 5

loading...

Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). Foto/Dok.Pribadi

Amsar A. Dulmanan
Dosen Sosiologi Politik Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)

GAGASAN pribumisasi Islam merupakan salah satu kontribusi intelektual paling penting dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam wacana pemikiran Islam di Indonesia. Konsep ini lahir sebagai respons terhadap ketegangan antara ajaran Islam yang bersifat normatif dengan realitas sosial-budaya masyarakat Indonesia yang plural dan dinamis.

Dalam konteks ini, Gus Dur berupaya menawarkan pendekatan yang tidak menegasikan identitas lokal, tetapi justru menjadikannya sebagai medium aktualisasi nilai-nilai Islam. Menurut Fazlur Rahman, dimensi normatif Islam tidak sekadar berupa aturan literal, melainkan mengandung “ideal moral” yang harus ditafsirkan secara kontekstual agar tetap relevan sepanjang zaman (Rahman, Islam and Modernity, 1982).

Dengan demikian, normativitas Islam tidak boleh dipahami secara kaku dan ahistoris. Tetapi sebagai kerangka etik yang membutuhkan ijtihad agar dapat menjawab tantangan sosial yang terus berubah, tanpa kehilangan substansi nilai dasarnya seperti keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).

Realitas sosial-budaya masyarakat Indonesia yang plural dan dinamis menunjukkan keberagaman etnis, agama, bahasa, serta tradisi lokal yang terus berkembang melalui proses interaksi historis dan globalisasi. Clifford Geertz menegaskan bahwa kehidupan keagamaan di Indonesia mencerminkan “variasi interpretasi dan praktik” yang dipengaruhi oleh konteks budaya lokal, sehingga Islam di Indonesia tampil dalam beragam ekspresi yang tidak tunggal (Geertz, The Religion of Java, 1960).

Secara historis, gagasan pribumisasi Islam mulai mengemuka pada dekade 1980-an ketika perdebatan mengenai Islamisasi dan Arabisasi menguat di Indonesia. Abdurrahman Wahid melihat adanya kecenderungan sebagian kelompok Muslim yang mengidentikkan “Islam” adalah budaya Timur Tengah, baik dalam ekspresi simbolik, praktik keagamaan, maupun orientasi sosial-politik.

Islam tidak lagi dipahami sebagai ajaran normatif yang bersifat universal, melainkan direduksi menjadi paket budaya yang dianggap baku dan harus ditransplantasikan secara literal ke dalam konteks lokal. Gus Dur mengkritik kecenderungan ini karena berpotensi mengabaikan keragaman historis dan kultural umat Islam di berbagai wilayah, termasuk Indonesia, yang memiliki pengalaman sosial dan tradisi yang berbeda dari masyarakat Arab.

Baginya, reduksi semacam itu bukan hanya menyempitkan makna Islam, tetapi juga menciptakan jarak kultural antara agama dan realitas sosial umatnya. Dalam analisis yang lebih mendalam, pribumisasi Islam yang ditawarkan Gus Dur dapat dipahami sebagai proyek epistemologis sekaligus kultural yang bertujuan mendamaikan teks normatif Islam dengan konteks lokal tanpa kehilangan esensi ajarannya.

Gus Dur menolak dikotomi antara “Islam murni” dan “Islam lokal,” karena keduanya pada dasarnya saling berkelindan, yaitu Islam dan tradisi sosial jalin-menjalin, berkaitan erat dan saling melengkapi, atau bertautan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.

Dengan tegas, Gus Dur membedakan antara wilayah normatif (akidah dan ibadah mahdhah) yang bersifat tet ap, dan wilayah kultural (muamalah dan ekspresi sosial) yang terbuka terhadap adaptasi kontekstual. Oleh karena itu, Islam tidak hadir sebagai kekuatan yang menghapus tradisi lokal, melainkan sebagai etos yang menyeleksi, memaknai ulang, dan mentransformasikan budaya agar selaras dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan.

Dalam salah satu tulisannya, --Wahid, Abdurrahman (2001), Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan, Gus Dur menyatakan bahwa pribumisasi Islam bukanlah upaya mengubah Islam, melainkan menghindarkan Islam dari benturan yang tidak perlu dengan budaya lokal (Wahid, 2001: 111).

Pandangan ini menegaskan bahwa dialektika antara Islam dan budaya bukanlah relasi subordinatif, melainkan relasi dialogis yang saling memperkaya. Bahkan Islam sebagai ajaran universal harus mampu diterjemahkan ke dalam konteks kehidupan masyarakat setempat tanpa kehilangan esensinya.

Dalam kerangka ini, Islam hadir sebagai kekuatan etis yang membumi, bahkan inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Paradigma etis ini juga merupakan bentuk resistensi epistemik terhadap dominasi wacana keislaman global yang cenderung homogen dan berpusat pada otoritas tertentu, dengan menegaskan bahwa otoritas penafsiran tidak tunggal, melainkan terbuka, kontekstual, dan lahir dari pengalaman historis umat Islam di berbagai ruang dan waktu.

Pribumisasi merupakan strategi kultural untuk memastikan bahwa Islam hadir secara membumi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pribumisasi Islam tidak hanya berfungsi sebagai upaya pelestarian budaya lokal.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |