KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi

12 hours ago 10

loading...

Dewan Pimpinan KOWANI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Gedung The Tribrata, Jakarta, Rabu (3/6/2026). KLB ini sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan tata kelola organisasi yang telah mengalami kebuntuan. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia ( KOWANI ) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Gedung The Tribrata, Jakarta, Rabu (3/6/2026). KLB ini sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan tata kelola organisasi yang telah mengalami kebuntuan.

KOWANI, yang lahir selaras dengan semangat Sumpah Pemuda pada tahun 1928, merupakan aset sejarah bangsa yang memayungi lebih dari 100 organisasi perempuan. Ketua KOWANI Anggraini Purnami mengatakan, KOWANI adalah rumah besar bagi seluruh perempuan Indonesia . KLB ini adalah langkah konstitusional untuk menata ulang tata kelola dan memastikan organisasi ini kembali bekerja untuk seluruh perempuan Indonesia. Baca juga: Maknai Hari Kartini, Kowani Komitmen Wujudkan Perempuan Indonesia Mandiri

”KLB hari ini sepenuhnya sejalan dengan Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 ayat 6 serta Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 ayat 8, yang mengamanatkan bahwa KLB dapat diadakan apabila timbul hal-hal penting atau yang mengancam kelangsungan hidup organisasi," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai satu-satunya organisasi perempuan Indonesia dengan status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), KOWANI memiliki tanggung jawab moral dan politis yang besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KLB digelar berangkat dari dinamika internal yang dinilai telah keluar jauh dari koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kebuntuan bermula dari pemecatan 19 Dewan Pimpinan secara sepihak oleh Ketua Umum Nanny Hadi Tjahjanto. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi administratif dari Kementerian Hukum, komposisi 19 anggota Dewan Pimpinan tersebut secara legal-formal tetap diakui sah.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |