Selat Hormuz Tipikor: Putusan MK Ancam Penanganan Korupsi Tersumbat

5 hours ago 3

BeritaKotaMakassar > Opini

Selasa 21 April 2026 17:10 pm oleh

 Putusan MK Ancam Penanganan Korupsi Tersumbat

Oleh: Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Pascaputusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU/XXIV/2026, penanganan perkara korupsi di Indonesia terancam bernasib seperti Selat Hormuz tersumbat atau bottle neck. Antrean panjang pemberkasan perkara sebelum masuk pengadilan berpotensi terjadi.

Putusan MK tersebut hanya mengakui kerugian negara dalam perkara korupsi dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Auditor lain tidak diperbolehkan.

‎Dampaknya, ribuan berkas perkara korupsi bakal tertahan di penyidik karena menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPK.

Antrean panjang penyidik tipikor diperkirakan terjadi di kantor pusat BPK. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan (cabang, negeri, tinggi, hingga agung), serta kepolisian (Polres, Polda, dan Kortas Tipikor) akan menumpuk di satu pintu.

Berdasarkan pengalaman penulis, penanganan kasus korupsi sederhana saja membutuhkan waktu paling cepat lima bulan untuk perhitungan selesai. Bahkan, ada yang hampir satu tahun.
Mengacu data 2025, penuntutan perkara korupsi oleh kejaksaan mencapai 1.590 perkara, KPK 115 perkara, dan Polri 431 perkara. Jumlah antrean dapat dibayangkan.

Selama ini, penyidik di daerah sangat terbantu oleh keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di setiap provinsi. Sementara itu, BPK perwakilan di daerah tidak banyak membantu karena kewenangan PKN berada pada Audit Unit Investigasi (AUI) di kantor pusat Jakarta.

Dalam praktiknya, saat perhitungan oleh BPKP atau inspektorat, penyidik harus bolak-balik berkoordinasi untuk memastikan kesesuaian BAP dan temuan auditor. Jika harus dilakukan di Jakarta ke BPK, biaya dan waktu yang dibutuhkan tentu jauh lebih besar.

Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam KUHAP terancam. Penanganan perkara korupsi berpotensi menjadi lambat, tidak sederhana, dan mahal.

Berkas perkara korupsi bahkan bisa bernasib seperti antrean calon jamaah haji semakin tahun semakin panjang. Di daerah rawan korupsi, perkara yang disidik saat ini bisa saja baru disidangkan 10–20 tahun mendatang.

Jika hal ini terjadi, semangat pemberantasan korupsi akan menurun. Satu perkara bisa berganti-ganti penyidik akibat mutasi, bahkan hingga 2–4 kali pergantian.

Lambatnya proses ini juga memunculkan ketidakadilan. Terdapat adagium justice delayed is justice denied, yang berarti keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak.

Diperlukan solusi agar penanganan korupsi tidak macet. Minimal, BPK perwakilan daerah diberi kewenangan menghitung PKN. Selain itu, BPK perlu merekrut auditor baru dalam jumlah besar atau meng-hire auditor dari luar, seperti BPKP, inspektorat, maupun KAP.

Namun, perekrutan membutuhkan waktu dan anggaran. Solusi tercepat adalah kembali pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang memberi ruang bagi BPKP, inspektorat, dan auditor independen untuk menghitung kerugian negara.

Saat itu, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan pentingnya peran BPKP dan inspektorat dalam audit. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut menjadi tidak relevan jika tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara.

Namun, putusan MK terbaru tidak dapat dianulir karena bersifat final dan mengikat. Lalu apa solusinya?

Penulis menyarankan tetap menggunakan hasil PKN dari BPKP, Inspektorat, atau auditor kejaksaan sebagaimana praktik selama ini. Yang terpenting, jaksa mampu membuktikan unsur kerugian negara.

Hal ini sejalan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang didukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, di mana hakim dapat menetapkan jumlah kerugian riil berdasarkan alat bukti di persidangan.

Akhirnya, pilihan kembali pada kita menggunakan mekanisme yang sudah berjalan atau mengikuti jalur yang berpotensi tersumbat. Jika ada jalan yang lancar, mengapa memilih lewat Selat Hormuz. (*)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |