‎Pukul Bocah 9 Tahun, Pemuda di Parepare Lolos Penuntutan Lewat RJ‎

15 hours ago 11

BeritaKotaMakassar > Kriminal

Senin 13 April 2026 07:00 am oleh

RESTORATIVE JUSTICE -- Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi didampingi jajaran pimpinan termasuk Wakajati serta bidang Tindak Pidana Umum,  Kajari Parepare, Darfiah bersama jajarannya saat menggelar rapat restorative justice.

RESTORATIVE JUSTICE -- Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi didampingi jajaran pimpinan termasuk Wakajati serta bidang Tindak Pidana Umum, Kajari Parepare, Darfiah bersama jajarannya saat menggelar rapat restorative justice.

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat (10/4), Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri Parepare.
‎Ekspose tersebut dipimpin langsung Didik Farkhan Alisyahdi selaku Kepala Kejati Sulsel, didampingi jajaran pimpinan termasuk Wakajati serta bidang Tindak Pidana Umum. Kegiatan itu juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah bersama jajarannya.‎

Perkara ini menjerat seorang pemuda berinisial HER alias U bin E (22) yang melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AM (9). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 16.35 Wita di Jalan Lorong Manunggal, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.‎
Kejadian bermula saat korban yang tengah mengendarai sepeda mengalami kerusakan dan berhenti tepat di depan rumah tersangka. Namun, tersangka secara tiba-tiba menyiram korban menggunakan selang air dan mengancam dengan batu.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian mengejar tersangka hingga situasi memanas. ‎Dalam kondisi emosi, tersangka memukul bagian dada korban sebanyak satu kali dan punggung sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.

Aksi kekerasan itu berlanjut ketika tersangka mencekik leher korban dan menekan wajahnya hingga menyentuh tanah. Peristiwa tersebut baru berhenti setelah ayah korban datang ke lokasi dan melerai kejadian.
‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, proses hukum tidak dilanjutkan ke persidangan setelah dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).‎

Persetujuan penghentian penuntutan diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Tersangka diketahui bukan residivis dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Ancaman pidana dalam perkara ini juga tergolong ringan, yakni maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.‎

Selain itu, faktor sosial turut menjadi pertimbangan penting. Tersangka dan korban diketahui merupakan tetangga, serta hubungan keduanya telah kembali membaik. Berdasarkan hasil penelusuran di lingkungan setempat, tersangka juga dikenal berperilaku baik dan masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri.
‎Kesepakatan damai antara kedua belah pihak menjadi poin utama dalam keputusan tersebut. Orang tua korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan hubungan silaturahmi antara kedua keluarga kini telah kembali terjalin dengan baik.

‎Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial berupa membersihkan lingkungan Kantor Kelurahan Lumpue selama dua minggu. Pelaksanaan kerja sosial tersebut disesuaikan dengan jadwal kerja tersangka yang merupakan karyawan di RSUD Andi Makkasau Parepare.‎

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan sosial. Bukan semata-mata menghukum pelaku.‎
”Melalui Restorative Justice, kita menitikberatkan pada pemulihan hak korban dan perbaikan diri tersangka. Mengingat keduanya bertetangga dan hubungan keluarga telah kembali harmonis, maka penyelesaian ini diharapkan mampu menjaga ketertiban serta kedamaian di masyarakat,” ujarnya.

‎Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai dasar hukum bagi tersangka untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (jar)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |