Kejati–LPSK Salurkan Bantuan ke Korban Kekerasan Seksual

16 hours ago 13

BeritaKotaMakassar > Metro

Jumat 17 April 2026 07:00 am oleh

ist
PENGHARGAAN--LPSK memberikan penghargaan ke Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat sosialisasi pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual,kemarin.

ist PENGHARGAAN--LPSK memberikan penghargaan ke Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat sosialisasi pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual,kemarin.

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan dana bantuan kepada korban sekaligus menggelar sosialisasi pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. ‎
Kegiatan ini berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kamis (16/4).

‎Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Hj. Meity Rahmatia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM Dr. Nirwana, serta Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi. Sementara itu, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan secara daring.‎
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam sambutannya menegaskan bahwa penyaluran restitusi kepada korban kekerasan seksual ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Sulawesi Selatan. ‎

Ia menyebut, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan hak korban benar-benar terpenuhi hingga tahap akhir putusan pengadilan.‎
Menurutnya, dalam praktiknya, pemenuhan restitusi tidak selalu berjalan mulus. Seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Barru, jaksa telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap pelaku. Namun karena tidak ditemukan aset, maka pemenuhan hak korban dilakukan melalui dana bantuan dari LPSK.‎
“Ini menjadi bentuk penghormatan bagi kami, karena jaksa telah berupaya maksimal hingga tahap eksekusi. Ketika pelaku tidak memiliki aset, negara tetap hadir melalui LPSK untuk memastikan korban memperoleh haknya,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, baik untuk kerugian material maupun imaterial yang dialami korban atau ahli waris.
‎Selain itu, Kejati Sulsel bersama Pengadilan Tinggi Makassar juga menghadirkan inovasi Layanan Saksi Prima, yakni fasilitas ruang khusus yang aman dan nyaman bagi saksi dalam proses persidangan.

‎Saat ini, hampir seluruh pengadilan di wilayah Sulsel telah memiliki layanan tersebut guna mendorong keberanian masyarakat menjadi saksi tanpa rasa takut.
‎Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, mengapresiasi kolaborasi antara aparat penegak hukum dan LPSK dalam mewujudkan perlindungan korban. Ia menilai mekanisme penyaluran bantuan melalui LPSK menjadi langkah strategis dalam menjawab kendala pemenuhan restitusi.‎

“Ini merupakan langkah kolaboratif yang sangat baik. Negara hadir melalui sinergi antara penegak hukum, LPSK, dan DPR untuk memastikan hak korban terpenuhi,” katanya.‎
Achmadi juga memuji inovasi Layanan Saksi Prima sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada saksi dan korban. Ia mengungkapkan, hingga saat ini pembayaran restitusi oleh pelaku telah terealisasi di sejumlah daerah, di antaranya Kejari Makassar untuk empat korban, Kejari Jeneponto dua korban, serta masing-masing satu korban di Kejari Gowa dan Kejari Maros.
‎“Kami berharap capaian ini terus meningkat. Ke depan, upaya penyitaan aset untuk menutupi kekurangan restitusi harus semakin dimaksimalkan, tidak hanya pada kasus kekerasan seksual tetapi juga tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, LPSK juga memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum di Sulsel, termasuk penghargaan Layanan Saksi Prima kepada Kajati Sulsel dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, serta penghargaan atas upaya asset tracing kepada jajaran Kejari Barru.
Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan dana bantuan kepada dua korban kekerasan seksual, masing-masing sebesar Rp69.310.000 dan Rp27.172.600. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban sekaligus memberikan rasa keadilan.(jar)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |