Habiskan Uang Istri untuk Judol, Suami Nekat Rampok Kios BRI Link

3 hours ago 4

BeritaKotaMakassar > Headline

Selasa 3 Maret 2026 18:21 pm oleh

Kabid Humas Polda Sulsel ‎Kombes Pol. Didik Supranoto bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Benny Pornika, serta Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Rabbani memberi keterangan pers di Mapolda SUlsel, Selasa (3/3/2026) terkait pengungkapan kasus perampokan kios BRI Link di Kabupaten Luwu.

Kabid Humas Polda Sulsel ‎Kombes Pol. Didik Supranoto bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Benny Pornika, serta Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Rabbani memberi keterangan pers di Mapolda SUlsel, Selasa (3/3/2026) terkait pengungkapan kasus perampokan kios BRI Link di Kabupaten Luwu.

MAKASSAR, BKM — Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung maut di Kabupaten Luwu. Seorang pria berinisial ATR (46) nekat merampok kios BRI Link setelah diduga menghabiskan uang milik istrinya untuk bermain judi online (judol).

Pelaku akhirnya diringkus tim gabungan saat berupaya melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (3/3/2026), yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Benny Pornika, serta Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Rabbani.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, aksi curas itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 Wita di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban diketahui berinisial RAP (31), seorang karyawan swasta warga setempat.

‎“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” jelas Kombes Pol. Didik.

Saat korban menyadari keberadaan pelaku dan berteriak meminta pertolongan, tersangka langsung membekapnya. Tak hanya itu, pelaku secara brutal memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali.

Akibat hantaman keras tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari akibat berusaha melawan.

‎‎Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala yang dideritanya.
‎Peristiwa tragis itu pun sempat menghebohkan warga sekitar dan viral di media sosial.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, sebongkah batu yang dipakai untuk menganiaya korban, jaket dan pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono mengungkapkan, pelaku melarikan diri sehari setelah kejadian karena mengetahui identitasnya telah viral di media sosial.

“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/2), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi. Empat hari berselang, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Minahasa tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena terlilit masalah ekonomi setelah menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online.

“Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link,” jelasnya.

Saat ini penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Polres Luwu dengan dukungan Resmob Polda Sulsel guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (jar)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |