‎Aniaya Junior Sampai Tewas, Bripda Pirman Disanksi PTDH

11 hours ago 8

BeritaKotaMakassar > Kriminal

Kamis 5 Maret 2026 07:00 am oleh

KETERANGAN -- Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy saat memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan Bripda Pirman

KETERANGAN -- Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy saat memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan Bripda Pirman

MAKASSAR, BKM — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Pirman setelah terbukti menganiaya juniornya yaitu Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia.

Dalam proses penanganan perkara, juga terungkap adanya upaya penghilangan barang bukti. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Ruang Propam Lantai 4 Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (2/3).
Ketua Sidang Etik yang juga Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan, Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.

”Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Pol Zulham saat membacakan ammar putusan.
Zulham menjelaskan, begitu insiden penganiayaan terjadi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, hanya satu orang yang terbukti sebagai pelaku utama kekerasan fisik, yakni Bripda Pirman.

”Dari hasil penelitian dan penyelidikan, ternyata ada satu orang sebagai pelaku utama (Bripda Pirman) dan memang dia satu-satu yang memukul di fakta persidangan,” ujarnya usai sidang Kode Etik dan Disiplin di Mapolda Sulsel, Senin (2/3).
‎Dalam persidangan terungkap, Bripda Pirman sempat membantah melakukan pemukulan berulang terhadap korban. Namun bantahan tersebut terpatahkan oleh hasil visum serta keterangan 14 saksi yang dihadirkan.

”Awal pengakuannya hanya sekali memukul diperut dan bagian wajah. Ternyata fakta persidangan kita dapat ada beberapa kali. Itu kita sesuaikan dengan hasil dari visum yang terdapat ada beberapa bekas luka memar dan luka robek di bagian tubuhnya (Bripda Dirja Pratama),” tuturnya.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Komisi Etik menjatuhkan sanksi etik dan administratif berupa PTDH. Sanksi itu dinilai sepadan dengan dampak perbuatan pelanggar yang menyebabkan hilangnya nyawa sesama anggota.
”Sanksi etik itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tegasnya.

Selain penganiayaan yang berujung maut, sidang juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian.
Sementara tiga personel lainnya, yakni Bripda MA, Bripda MF, dan Bripda MR, dijadwalkan menjalani sidang etik terkait dugaan obstruction of justice.
‎”Kita ada kenakan obstruction of justice ada tiga orang. Itu dia yang menyuruh mengepel, menghilangkan BB (barang bukti), kemudian yang melakukan pengepelan. Kemudian orang yang tahu bahwasannya ada orang yang merusak barang bukti itu dia tidak mencegah atau berusaha melaporkan kepada pimpinannya,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, sanksi PTDH terhadap Bripda Pirman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah
‎Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (jar)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |