436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar

3 hours ago 9

loading...

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengungkapkan, bahwa nilai dana yang berhasil diamankan dari langkah pemblokiran ini mencapai ratusan miliar rupiah. Foto/Dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam memberantas praktik penipuan keuangan di Indonesia. Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), otoritas telah membekukan ratusan ribu rekening guna melindungi dana masyarakat dan mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di sektor finansial.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengungkapkan, bahwa nilai dana yang berhasil diamankan dari langkah pemblokiran ini mencapai ratusan miliar rupiah. Baca Juga: Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali

“Selanjutnya terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah di blokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” kata Kiki dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).

Selain rekening bank, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memblokir puluhan ribu nomor telepon yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas penipuan. Tingginya aktivitas ilegal tercermin dari masifnya laporan masyarakat.

Sejak awal tahun hingga 5 Februari, OJK menerima lebih dari 65 ribu permintaan layanan. Khusus untuk entitas ilegal, terdapat 6.792 pengaduan yang didominasi oleh masalah pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 5.470 laporan, disusul investasi ilegal, dan gadai ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) langsung melakukan pembersihan secara masif di ruang digital. Baca Juga: Polri Sita Rp154 Miliar Uang Judi Online, Ratusan Rekening Dibekukan

“Satgas pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kiki.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |